. RAMBU-RAMBU
Rambu-rambu terdiri dari 4 golongan:
Rambu-rambu terdiri dari 4 golongan:
1. Rambu Peringatan
digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan
di depan pemakai jalan.
2. Rambu Larangan digunakan
untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan.
3. Rambu Perintah digunakan
untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan.
4. Rambu Petunjuk digunakan
untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota , tempat, pengaturan, fasilitas dan
lain-lain bagi pemakai jalan.
(sumber : Juknis Perlengkapan Jalan)
0 komentar:
Posting Komentar